Profil Lulusan dan deskripsinya
PL1 Praktisi Hukum :
bekerja untuk memperjuangkan Penegakan dan Kesadaran Hukum di masyarakat mulai
dari pembuatan dan penerapan Hukum untuk mewujudkan Indonesia sebagai Negara
Hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Penegak hukum yang memiliki
integritas dan etika profesionalitas hukum dan keterampilan dalam argumentasi
dan penalaran hukum, berpikir kritis, logis dan sistematis, analisis kasus
hukum, negosiasi dan mediasi, berkomunikasi, persuasif, dan menengahi
pihak-pihak yang bersengketa secara obyektif. (Jaksa, Hakim, dan Advokat,
Mediator, Arbiter, Kurator dan lain lain)
PL2 Akademisi Hukum : yang memiliki integritas dan
etika profesionalitas hukum dan keterampilan dalam analisis hukum, argumentasi
dan penalaran hukum, komunikasi dan lingkup pekerjaannya dalam dunia akademis
seperti pengajar bidang hukum dan peneliti hukum.
PL3 Pegiat Hukum : lingkup pekerjaannya melakukan pendidikan, pendampingan bidang hukum seperti organisasi non pemerintahan (NGO), Ormas, Kelompok masyarakat yang peduli kesadaran hukum bagi masyarakat terpinggir, terluar dan tertinggal.