Sejarah Unit Program Studi

 

        Program Studi S 1 Ilmu Hukum tidak terlepas dari sejarah Universitas Singaperbangsa Karawang dimulai pada tanggal 14 Juni 1965,   berdiri Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan sebagai Badan Hukum Pendiri/Penyelenggara Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan di Kabupaten Karawang . Kemudian pada tanggal 05 September 1965, Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan terdiri dari dua fakultas, yaitu Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi. Dalam perkembangannya dari tahun ke tahun, hanya Fakuktas Hukum yang masih dapat dipertahankan keberadaannya, sedangkan Fakultas Ekonomi tidak dapat dipertahankan eksistensinya. Berdasarkan hal  tersebut tersebut, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Wilayah III yang sekarang menjadi Koordinator Perguruan Tinggi Swasta  Wilayah IV menganjurkan agar Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Pangkal Perjuangan untuk diubah menjadi Sekolah Tinggi Hukum Pangkal Perjuangan (STHPP). Berdasarkan anjuran Koordinator Perguruan Tinggi Swasta  Wilayah IV, kemudian dikukuhkan Sekolah Tinggi Hukum Pangkal Perjuangan (STHPP) pada tanggal 12 Juni 1970 dengan SK Nomor 193/DSPT/I/1970 memperoleh status terdaftar untuk untuk tingkat Sarjana Muda. Kemudian pada tanggal 05 Juni 1980 STHPP berhasil memperoleh status terdaftar untuk tingkat sarjana dengan SK Nomor : 08/O/1980. Selanjutnya pada tanggal 02 Februari 1982 didirikanlah Universitas Singaperbangsa Karawang.

    Dalam perkembangannya, Program Studi S 1 Ilmu Hukum tidak terlepas dari peranan para pengelolanya yang telah mengabdi untuk kemajuan Fakultas Hukum khususnya dan Universitas Singaperbangsa Karawang  pada umumnya serta dunia pendidikan tinggi. Sejak tanggal 6 Oktober 2014 Universitas Singaperbangsa Karawang telah diresmikan sebagai Perguruan Tinggi Negeri oleh Presiden Republik Indonesia keenam Dr.Susilo Bambang Yudhoyono. Mengingat Perguruan Tinggi yang ada di Kota Bekasi tidak ada yang  berminat mengubah statusnya menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Universitas Singaperbangsa Karawang   menyambut kebijakan Gubernur Jawa Barat untuk melakukan penegrian Perguruan Tinggi Swasta  melalui pemenuhan persyaratan-persyaratan alih status dari Perguruan Tinggi Swasta menjadi Perguruan Tinggi Negeri.  Perubahan status  Universitas Singaperbangsa Karawang  menjadi Perguruan Tinggi Negeri  merupakan kesempatan agar Universitas Singaperbangsa Karawang untuk  dapat lebih cepat mengembangkan kualitas sehingga tercapai visi, misi, dan tujuannya menjadi perguruan tinggi maju dan berdaya saing nasional. Upaya optimal Universitas Singaperbangsa Karawang  tersebut membuahkan hasil pada tanggal 6 Oktober 2014 dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2014 tentang Pendirian Universitas Singaperbangsa Karawang menjadi Perguruan Tinggi Negeri.