Penilaian

 

Mutu pelaksanaan penilaian pembelajaran (proses dan hasil belajar mahasiswa) mengacu kepada bab 3.4. buku 3 Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Singaperbangsa Karawang. Penilaian pembelajaran yang dilakukan harus mengacu kepada prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntable, dan transparan. Prinsip edukatif adalah prinsip penilaian yang harus memotivasi mahasiswa untuk selalu mampu melakukan perbaikan dalam proses pembelajaran. Prinsip otentik, merupakan prinsip yang berorientasi pada hasil belajar yang mencerminkan hasil kemampuan mahasiswa pada saat pembelajaran. Prinsip objektif, adalah prinsip penilaian yang dilakukan secara objektif, bebas dari subjektifitas personal dari dosen yang menilai ataupun mahasiswa yang dinilai. Prinsip akuntabel, adalah prinsip penilaian yang menekankan penggunaan prosedur penilaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip transparan adalah prinsip penilai yang mengedepankan keterbukaan. Dimana mahasiswa yang dinilai dapat mengakses hasil penilaiannya secara terbuka. Unsika memberikan fasilitas penunjang transparansi ini melalui e- Siska. Untuk mengukur ketercapaian capaian pembelajaran, seluruh mata kuliah Prodi Ilmu Hukum yang berjumlah 59 mata kuliah telah menerapkan kelima prinsip tersebut secara terintegrasi dilengkapi dengan rubrik penilaian dalam pelaksanaan penilaian pembelajaran melalui beberapa komponen, yaitu: (1). Tugas terstruktur dan tugas mandiri, yaitu tugas-tugas yang dikerjakan oleh mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan secara mandiri maupun kelompok; (2). Ujian Tengah Semester; (3). Ujian Akhir Semester. Proporsi penilaian ditunjukkan dalam beberapa komponen nilai yaitu (UTS 15%, UAS 25%, Tugas 10%, dan Proses 50%). Tabel 4 komponen penilaian https://drive.google.com/file/d/1Vm6-Lz2_PRw60qxqLVxbY8eMmUK_e5at/view?usp=drive_link). 

Program Studi Ilmu Hukum telah melakukan proses penilaian terhadap hasil belajar mahasiswa setiap semester pada seluruh mata kuliah. Bukti penilaian terhadap proses pembelajaran dapat di akses oleh dosen dan mahasiswa secara digital yaitu melalui e-campus yang sudah terintegrasi dengan sistem e-siska https://siska.unsika.ac.id/auth/login. Kemudian proses penilaian terhadap proses pembelajaran telah menerapkan unsur-unsur sebagai berikut:

A.

Mempunyai kontrak rencana penilaian. Kontrak mengenai perkuliahan beserta penilaiannya tertuang didalam RPS setiap mata kuliah.

B.

Melaksanakan penilaian sesuai kontrak atau kesepakatan. Penilaian terhadap hasil belajar mahasiswa telah sesuai dengan kontrak perkuliahan yang disampaikan pada awal perkuliahan.

C.

Memberikan umpan balik dan memberi kesempatan untuk mempertanyakan hasil kepada mahasiswa. Setiap pertengahan/akhir semester, mahasiswa diperkenankan untuk mengkonfirmasi atas hasil perolehan penilaian pembelajaran yang telah diberikan oleh setiap dosen.

D.

Mempunyai dokumentasi penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa. Setiap penilaian terhadap hasil pembelajaran mahasiswa telah didokumentasikan dengan baik dalam bentuk daftar nilai. Hal tersebut ditunjukkan dalam beberapa komponen nilai (UTS-15%, UAS-25%, Tugas-10%, Proses OBE-50%) yang disampaikan kepada mahasiswa setiap akhir. Mempunyai prosedur yang mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir.

E.

Mempunyai Prosedur yang mencakup tahapan tersebut diatas, telah tertuang dalam RPS setiap matakuliah.

F.

Pelaporan penilaian berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah dalam bentuk huruf dan angka. Laporan penilaian atas keberhasilan mahasiswa dalam menempuh perkuliahan selama satu semester, dilakukan oleh setiap dosen mata kuliah kedalam suatu sistem penilaian secara digital (e-siska). Adapun proses perhitungannya sudah menggunakan sistem perhitungan otomatis sehingga dosen hanya perlu memasukkan (input) komponen nilai mahasiswa. Kemudian mahasiswa dapat mengakses e-siska tersebut untuk melihat hasil penilaian terhadap mata kuliah yang telah diambil. Selain itu, dokumen daftar hasil penilaian juga telah diarsip ke bagian administrasi akademik.

G.

Mempunyai bukti-bukti rencana dan telah melakukan proses perbaikan berdasar hasil monev penilaian. Monitoring dan evaluasi hasil penilaian terhadap proses pembelajaran dilakukan setiap akhir semester. Hal ini ditunjukkan dengan upaya perbaikan atau peningkatan nilai mahasiswa dengan merencanakan untuk penyelenggaraan perkuliahan semester pendek. Hal tersebut merupakan bentuk dari kegiatan monev atas penilaian terhadap mahasiswa dalam satu semester agar mahasiswa mencapai pemahaman yang mendalam dan ditunjukkan dalam nilai yang optimal.