Laboratorium Hukum bertempat di Gedung Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang. Laboratorium Hukum berfungsi sebagai unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan kemahiran dan keterampilan hukum serta pengembangan ilmu hukum.
Fungsi Laboratorium :
Laboratorium Hukum difungsikan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar dan akademik lainnya termasuk sebagai wadah pembinaan bagi mahasiswa dalam mendalami materi praktikum hukum.
Laboratorium Hukum difungsikan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar dan akademik lainnya termasuk sebagai wadah pembinaan bagi mahasiswa dalam mendalami materi praktikum hukum.
Tujuan :
1. Membantu memperlancar pengelolaan laboratorium guna memaksimalkan
kegunaan dari laboratorium beserta semua sumberdaya yang ada didalamnnya,
sehingga dapat membantu mewujudkan visi dan misi dari program studi Hukum dan
Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang.
2. Sebagai pedoman dalam penggunaan laboratorium untuk pelaksanaan
kegiatan Pendidikan yang melingkupi mata kuliah hukum yang bersifat secara
praktik atau mata kuliah tertentu lainnya, penelitian, pengabdian baik yang
dilakukan oleh mahasiswa dan dosen, yang menggunakan laboratorium.
Kepala Laboratorium Hukum
Puti Priana, S.H.,M.H.
Fasilitas
PEMINJAMAN LABORATORIUM HUKUM