Laboratorium Hukum

 


Laboratorium Hukum bertempat di Gedung Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang. Laboratorium Hukum berfungsi sebagai unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan kemahiran dan keterampilan hukum serta pengembangan ilmu hukum.

Fungsi Laboratorium :
Laboratorium Hukum difungsikan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar dan akademik lainnya termasuk sebagai wadah pembinaan bagi mahasiswa dalam mendalami materi praktikum hukum.
Tujuan :
1. Membantu memperlancar pengelolaan laboratorium guna memaksimalkan kegunaan dari laboratorium beserta semua sumberdaya yang ada didalamnnya, sehingga dapat membantu mewujudkan visi dan misi dari program studi Hukum dan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang.
2.  Sebagai pedoman dalam penggunaan laboratorium untuk pelaksanaan kegiatan Pendidikan  yang melingkupi mata kuliah hukum yang bersifat secara praktik atau mata kuliah tertentu lainnya, penelitian, pengabdian baik yang dilakukan oleh mahasiswa dan dosen, yang menggunakan laboratorium.

   Kepala Laboratorium Hukum

     Puti Priana, S.H.,M.H.

Fasilitas

PEMINJAMAN LABORATORIUM HUKUM