Hasil pembelajaran
Tabel C.6.22.
Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi
No |
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) |
Sikap (S) |
|
S1 |
Bertaqwa
kepada Tuhan yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius |
S2 |
Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral,
dan etika |
S3 |
Berkontribusi
dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan
berperadaban berdasarkan Pancasila |
S4 |
Berperan
sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme
serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa |
S5 |
Menghargai
keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta
pendapat/temuan original orang lain |
S6 |
Bekerja
sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan
lingkungan |
S7 |
Taat
hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara |
S8 |
Menginternalisasi
nilai, norma, dan etika akademik |
S9 |
Menunjukkan
sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidangnya secara mandiri |
S10 |
Menginternalisasi
semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan |
S11 |
Bertanggung
jawab pada pekerjaan sendiri (secara professional) dan dapat diberi tanggung
jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi dengan berupaya membangun
semangat kewirausahaan (entrepreneurship). |
Ketrampilan
Umum (KU) |
|
KU1 |
Mampu
mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan
teknologi pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi
terhadap situasi yang dihadapi. |
KU2 |
Menguasai
konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dankonsep teoritis
bagian khususdalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, sertamampu
memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. |
KU3 |
Mampu
mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan
mampu memberikan petunjuk dalammemilih berbagai alternatifsolusi secara
mandiri dan kelompok; |
KU4 |
Mampu
bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri (professional) dan dapat diberi
tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi serta membangun
semangat entrepreneurship sebagai praktisi hukum, akademisi hukum dan/atau
penggiat hukum. |
Ketrampilan
Khusus (KK) |
|
KKI |
Mampu
menjabarkan konsep teoritis bidang hukum secara umum dan konsep teoritis
bagian khusus dalam bidang hukum tersebut secara mendalam, serta mampu
memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. |
KK2 |
Mampu
mengaplikasikan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang
hukum dalam penyelesaian masalah-masalah hukum serta mampu beradaptasi
terhadap situasi yang dihadapi. |
KK3 |
Mampu
mengambil keputusan hukum yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data,
serta mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternative solusi
secara mandiri dan kelompok; |
KK4 |
Mampu
melakukan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. |
Pengetahuan (P) |
|
P1 |
Menguasai
konsep teoritis bidang hukum secara umum dan konsep teoritis bagian khusus
dalam bidang hukum tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan
penyelesaian masalah procedural. |
P2 |
Menguasai
dan mengaplikasikan serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi pada
bidang hukum dalam penyelesaian masalah-masalah hukum serta mampu beradaptasi
terhadap situasi yang dihadapi. |
P3 |
Menguasai
pengambilan keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data,
untuk penyelesaian masalah-masalah hukum sehingga dapat memilih berbagai
alternatif solusi secara mandiri dan kelompok; |
P4 |
Menguasai
peraturan perundang-undangan sehingga mampu melakukan analisis dan evaluasi
untuk pembangunan hukum nasional dan global. |
Social Header
Hasil pembelajaran
Tabel C.6.22. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi
No
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)
Sikap (S)
S1
Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius
S2
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika
S3
Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan berperadaban berdasarkan Pancasila
S4
Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa
S5
Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain
S6
Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan
S7
Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
S8
Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik
S9
Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidangnya secara mandiri
S10
Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan
S11
Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri (secara professional) dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi dengan berupaya membangun semangat kewirausahaan (entrepreneurship).
Ketrampilan Umum (KU)
KU1
Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
KU2
Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dankonsep teoritis bagian khususdalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, sertamampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
KU3
Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalammemilih berbagai alternatifsolusi secara mandiri dan kelompok;
KU4
Mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri (professional) dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi serta membangun semangat entrepreneurship sebagai praktisi hukum, akademisi hukum dan/atau penggiat hukum.
Ketrampilan Khusus (KK)
KKI
Mampu menjabarkan konsep teoritis bidang hukum secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang hukum tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
KK2
Mampu mengaplikasikan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang hukum dalam penyelesaian masalah-masalah hukum serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
KK3
Mampu mengambil keputusan hukum yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, serta mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternative solusi secara mandiri dan kelompok;
KK4
Mampu melakukan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan.
Pengetahuan (P)
P1
Menguasai konsep teoritis bidang hukum secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang hukum tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah procedural.
P2
Menguasai dan mengaplikasikan serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang hukum dalam penyelesaian masalah-masalah hukum serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.
P3
Menguasai pengambilan keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, untuk penyelesaian masalah-masalah hukum sehingga dapat memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok;
P4
Menguasai peraturan perundang-undangan sehingga mampu melakukan analisis dan evaluasi untuk pembangunan hukum nasional dan global.