Hasil pembelajaran

 


Standar Kompetensi Lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan (Umum dan Khusus) yang dinyatakan dalam rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). Rumusan Sikap dan Keterampilan Umum mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-PT). Rumusan Keterampilan Khusus dan Pengetahuan dirumuskan dan disepakati oleh pemangku kepentingan.

Tabel C.6.22. Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi

No

Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)

Sikap (S)

S1

Bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius

S2

Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika

S3

Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan berperadaban berdasarkan Pancasila

S4

Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa

S5

Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain

S6

Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan

S7

Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara

S8

Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik

S9

Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidangnya secara mandiri

S10

Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan

S11

Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri (secara professional) dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi dengan berupaya membangun semangat kewirausahaan (entrepreneurship).

Ketrampilan Umum (KU)

KU1

Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.

KU2

Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dankonsep teoritis bagian khususdalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, sertamampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.

KU3

Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalammemilih berbagai alternatifsolusi secara mandiri dan kelompok;

KU4

Mampu bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri (professional) dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi serta membangun semangat entrepreneurship sebagai praktisi hukum, akademisi hukum dan/atau penggiat hukum.

Ketrampilan Khusus (KK)

KKI

Mampu menjabarkan konsep teoritis bidang hukum secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang hukum tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.

KK2

Mampu mengaplikasikan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang hukum dalam penyelesaian masalah-masalah hukum serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.

KK3

Mampu mengambil keputusan hukum yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, serta mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternative solusi secara mandiri dan kelompok;

KK4

Mampu melakukan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan.

 Pengetahuan (P)

P1

Menguasai konsep teoritis bidang hukum secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang hukum tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah procedural.

P2

Menguasai dan mengaplikasikan serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang hukum dalam penyelesaian masalah-masalah hukum serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi.

P3

Menguasai pengambilan keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, untuk penyelesaian masalah-masalah hukum sehingga dapat memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok;

P4

Menguasai peraturan perundang-undangan sehingga mampu melakukan analisis dan evaluasi untuk pembangunan hukum nasional dan global.