Tabel C.6.22.
Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi
No |
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) |
Sikap (S) |
|
S1 |
Bertaqwa
kepada Tuhan yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius |
S2 |
Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral,
dan etika |
S3 |
Berkontribusi
dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan
berperadaban berdasarkan Pancasila |
S4 |
Berperan
sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme
serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa |
S5 |
Menghargai
keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta
pendapat/temuan original orang lain |
S6 |
Bekerja
sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan
lingkungan |
S7 |
Taat
hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara |
S8 |
Menginternalisasi
nilai, norma, dan etika akademik |
S9 |
Menunjukkan
sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidangnya secara mandiri |
S10 |
Menginternalisasi
semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan |
S11 |
Bertanggung
jawab pada pekerjaan sendiri (secara professional) dan dapat diberi tanggung
jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi dengan berupaya membangun
semangat kewirausahaan (entrepreneurship). |
Ketrampilan
Umum (KU) |
|
KU1 |
Mampu
mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan
teknologi pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi
terhadap situasi yang dihadapi. |
KU2 |
Menguasai
konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dankonsep teoritis
bagian khususdalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, sertamampu
memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. |
KU3 |
Mampu
mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan
mampu memberikan petunjuk dalammemilih berbagai alternatifsolusi secara
mandiri dan kelompok; |
KU4 |
Mampu
bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri (professional) dan dapat diberi
tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi serta membangun
semangat entrepreneurship sebagai praktisi hukum, akademisi hukum dan/atau
penggiat hukum. |
Ketrampilan
Khusus (KK) |
|
KKI |
Mampu
menjabarkan konsep teoritis bidang hukum secara umum dan konsep teoritis
bagian khusus dalam bidang hukum tersebut secara mendalam, serta mampu
memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. |
KK2 |
Mampu
mengaplikasikan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang
hukum dalam penyelesaian masalah-masalah hukum serta mampu beradaptasi
terhadap situasi yang dihadapi. |
KK3 |
Mampu
mengambil keputusan hukum yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data,
serta mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternative solusi
secara mandiri dan kelompok; |
KK4 |
Mampu
melakukan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan. |
Pengetahuan (P) |
|
P1 |
Menguasai
konsep teoritis bidang hukum secara umum dan konsep teoritis bagian khusus
dalam bidang hukum tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan
penyelesaian masalah procedural. |
P2 |
Menguasai
dan mengaplikasikan serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi pada
bidang hukum dalam penyelesaian masalah-masalah hukum serta mampu beradaptasi
terhadap situasi yang dihadapi. |
P3 |
Menguasai
pengambilan keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data,
untuk penyelesaian masalah-masalah hukum sehingga dapat memilih berbagai
alternatif solusi secara mandiri dan kelompok; |
P4 |
Menguasai
peraturan perundang-undangan sehingga mampu melakukan analisis dan evaluasi
untuk pembangunan hukum nasional dan global. |